Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan bernama Erlina.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (24/8/2026) yang dipimpin langsung Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di halaman rumah korban yang beralamat di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/62/III/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT, perselisihan antara tersangka dan korban dipicu masalah rumah tangga serta sengketa peminjaman alat memasak atau dandang.
Tersangka berinisial AS, (49), suku Mandailing, pekerjaan pedagang, warga Batang Haluan, Jorong Simpang Ampek, Nagari Lingkuang Aua, diduga terjadi cekcok mulut dengan Erlina (istrinya). Emosi memuncak, tersangka kemudian mengayunkan parang.
Akibatnya korban Erlina mengalami luka tebasan parang di bagian dahi dan punggung korban.
Dalam hal ini polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain :
- 1 bilah parang
- Pakaian korban : 1 helai baju daster oranye motif hitam dan 1 helai celana pendek dongker
- 2 helai kain bercorak bunga
- 1 buah sandal merek ORICON hitam-putih
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam tanpa BPKB dan STNK, Nopol BA-3045-DQ
Saksi yang dihadirkan dalam berkas perkara meliputi Yaumil (pelapor), Erlina (korban), dan dua orang saksi lainnya.
Setelah laporan diterima, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan olah TKP dan penyelidikan. Tersangka AS akhirnya ditangkap di wilayah Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, pada 21 Juli 2026 setelah sempat buron selama 4 bulan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini tersangka dapat dijerat dengan pasal dan ncaman Hukuman. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam UU tersebut, pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dipidana paling lama 5 tahun penjara. Jika mengakibatkan korban sakit atau luka berat, ancaman pidana meningkat sampai paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp30.000.000.
Mewakili Kapolres, Kasat Reskrim menyebut, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk proses penuntutan.
Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga serta memberikan perlindungan dan akses hukum bagi korban.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk KDRT. Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres.