Payakumbuh, kabaradhyaksa.com
Jajaran Polres Payakumbuh menangani pengungkapan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di kawasan Tarok, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Senin (26/10/2026).
Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial YM (44) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembelian Pertalite secara berulang dan penjualan kembali kepada pengecer.
Pengungkapan tersebut berlangsung dalam wilayah hukum Polres Payakumbuh di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. Berdasarkan bahan informasi yang tersedia, penanganan perkara dilakukan melalui jajaran Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Putra Siregar.
YM diduga menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk membeli Pertalite berulang kali di SPBU. Dalam dugaan modus tersebut, pembelian Pertalite disebut memanfaatkan QR Code yang terdaftar pada kendaraan lain.
Polisi mengamankan satu unit mobil yang diduga telah dimodifikasi dengan kapasitas tangki sekitar 49 liter. Kendaraan tersebut diduga digunakan dalam rangkaian pembelian Pertalite yang kini menjadi objek penyidikan.
Selain mobil, petugas juga mengamankan satu unit becak motor dan lima jeriken berkapasitas sekitar 35 liter yang berisi Pertalite. Barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi dalam bahan pemberitaan, Pertalite yang diduga diperoleh melalui pembelian berulang kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jeriken dan selanjutnya diduga dijual kembali kepada pengecer.
Jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh perlu mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan pembelian dan penjualan kembali Pertalite tersebut, termasuk menelusuri asal-usul QR Code dan jalur distribusi.
Penanganan perkara ini berada dalam lingkup tanggung jawab Polres Payakumbuh di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H.
Pengungkapan dugaan penyalahgunaan Pertalite di Tarok, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, menjadi pengingat pentingnya menjaga distribusi BBM agar berlangsung sesuai ketentuan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
